BORNEONEWS, Sukamara - Calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sukamara harus memenuhi beberapa kriteria yang disyaratkan untuk bisa mendapat bantuan non tunai itu pada 2018.
"Tahun depan ada sebanyak 511 Keluarga Penerima Manfaat (PKM) yang akan menerima PKH ini. Untuk bisa menerima bantuan ini ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi," ucap Irawan Sukma, koordinator PKH Kabupaten Sukamara, Senin (20/11/2017).
Menurut dia, kriteria untuk menetapkan calon PKH adalah keluarga termiskin, yakni 5% terbawah dari masyarakat miskin. "Untuk komponennya, keluarga tersebut memiliki ibu hamil, anak balita, anak pra sekolah, anak SD, SMP, SMA."
Dikatakannya, untuk tahun ini ada 879 PKM yang revalidasi, dan kemungkinan jumlah penerima PKH akan mengalami penambahan sebanyak 511 keluarga. "Jadi ada 1.390 PKM yang akan menerima PKH pada 2018 kendatang," tutur Irawan Sukma. (NORHASANAH/B-3)








