BORNEONEWS, Sukamara- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan Kabupaten Sukamara berencana menarik retribusi bagi pedagang yang menempati kios di Pasar Inpres.
Retribusi diberlakukan setelah peraturan bupati yang megatur hal itu sudah rampung. "Sebenarnya penarikan retribusi sudah bisa dilakukan pada November ini karena Perbup tentang Retribusi Pasar sudah selesai," kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Pasar Kabupaten Sukamara, Donal Simanjuntak, Senin (20/11/2017).
Menurut Dia, saat ini pihaknya tengah memasukan data para pedagang yang akan dikenai retribusi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). "Setelah selesai dilakukan peng-input-an data pedagang, maka akan diterbitkannya kupon penarikan retribusi," tuturnya.
Diberlakukannya retribusi terhadap para pedagang Pasar Inpres diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). (NORHASANAH/B-3)








