BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Para pemilik usaha prostitusi (mucikari) minta dispensasi kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) agar bisa menjalankan usaha haramnya selama satu tahun lagi hingga batas waktu penutupan pada 2019.

Sebabnya, dalam satu tahun mereka ini ingin mengumpulkan modal agar bisa menjalankan usaha lain saat tidak lagi menjalani usaha haramnya.

"Biarkan kami berusaha dengan tenang selama satu tahun ini tanpa gangguan agar kami dapat mengumpulkan modal untuk usaha lain," ujar salah satu mucikari, Dukuh Mola, Juari.

Pihaknya juga akan mendukung program pemerintah untuk membersihkan Kobar dari prostitusi namun dia meminta agar aturan ini juga berlaku bagi hotel-hotel yang menjalankan usaha prostitusi seperti Hotel Chandra di Jalan Pasir Panjang.

"Kami akan dukung program pemerintah, tapi jangan ada diskriminasi aturan, termasuk penindakan terhadap prostitusi di hotel-hotel salah satunya Hotel Chandra harus ditindak," pintanya.

Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah melalui Satpol PP akan menindak tegas terhadap hotel yang dimaksud apabila terbukti melakukan praktek prostitusi. "Akan kita tindaklanjuti hotel tersebut," ujar Nurhidayah.

Diketahui, Hotel Chandra di Pasir Panjang merupakan salah satu hotel dan karaoke yang bukan menjadi rahasia umum bagi warga Kobar juga menyediakan wanita. Mereka kebanyakan berasal dari Bandung dan Jawa Tengah.

Namun sejauh ini Hotek Chandra seolah tidak tersentuh beberapa kali razia yang dilakukan tidak membuahkan hasil. (KOKO SULISTYO/B-6)