BORNEONEWS, Sampit - Proses pembahasan anggaran di DPRD Kotim yang sampai Selasa (21/11/2017) ini tengah berjalan memunculkan hal yang cukup menarik perhatian, salah satunya masih ada camat di kabupaten ini yang tidak paham tugas dan wewenangnya.

Tidak paham terkait soal penganggaran di mana camat tersebut ingin meminta penganggaran program pembangunan untuk desa padahal dalam ketentuan sudah jelas, kegiatan desa diakomodasi dengan dana desa.

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, menyayangkan ada camat yang ngotot mau menganggarkan kegiatan untuk desa, padahal jelas itu sudah ada tugas dan tanggung jawab di desa itu melalui dana desa.

Saat ini, kata Handoyo, pemerintah kabupaten sudah tidak lagi fokus untuk menangani desa pasalnya dana desa sudah dianggap cukup untuk melaksanakan program dan pembangunan di desa. Jika dianggarkan maka sangat rawan terjadi tumpang tindih penganggaran.

"Di mana pada akhirnya nanti bisa menimbulkan kepada kerugian negara jika dianggarkan," nilai Handoyo.

Jadi sekarang, menurut Handoyo, kecamatan sudah tidak perlu lagi harus memikirkan pembangunan dalam desa, itu sudah ada ketentuanya dalam UU Desa. Selain disertai regulasi juga dibarengi dengan kucuran anggaran.

"Tinggal pintar-pintar kepala desa mengelola dana itu untuk kemajuan desa, kalau Kadesnya masih belum mumpuni maka akan terlihat pembangunan di desa itu tidak ada kemajuan," tegasnya.

Dia juga menegaskan kepada Kades menjelang akhir tahun ini untuk tidak lagi memaksakan serapan dana desa, sebab waktunya kurang dari sebulan sudah tutup buku. "Diperkirakan semuanya berakhir ditanggal 15 Desember. Jadi jangan dipaksanakan mengerjakan kergiatan baru," tandasnya. (NACO/B-5)