BORNEONEWS, Sampit - Gugatan yang diajukan Antoni Yapi kepada Prianata tergugat I, Rantau Sepan tergugat II dan Turut tergugat BPN dan Notaris ditolak atas objek tanah di Jalan Pelita Barat, Sampit.
Hakim yang dipimpin Ega Shaktiana didampingi hakim anggota Ade Satriawan dan Nico Hendra Siragih menilai gugatan Antoni tidak jelas.
"Kami akan ajukan banding, atas ditolaknya gugatan kami ini," kata Edward Siragih, kuasa hukum penggugat, Rabu (22/11/2017).
Sementara itu Burhansyah, kuasa hukum Prianata dan Rantau menilai putusan hakim yang menyatakan gugatan itu tidak jelas dan kabur sudah tepat, karena menurutnya dalam sidang pembuktian saksi dari penggugat sudah tidak jelas dalam memberikan keterangannya.
Di mana ada saksi yang ikut tanda tangan dalam surat tanah tergugat namun keterangannya di muka sidang ternyata tidak bisa tanda tangan. Selain itu yang digugat bukan pemilik tanah yang penggugat sengketakan. "Memang dari awal kami sudah yakin gugatan mereka bakal ditolak," kata Burhansyah.
Dalam putusan hakim menolak eksepsi tergugat dan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya Edward Siragih tersebut.
Seperti diketahui saat sidang pemeriksaan setempat di objek sengketa Jalan Pelita Barat, kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menunjukkan objek tanah mereka, di mana dari pihak penggugat menyebut ukuran tanah mereka panjang 200 meter lebar 54 meter.
Sebelah barat dalam surat penggugat berbatasan dengan Heriyati atau Mudjiono.
Meski fakta di lapangan sebelah barat tanah yang ditunjuk itu berbatasan dengan Prianata. Sementara Utara berbatasan dengan Jalan Pelita, sebelah Timur berbatasan dengan Norsawan dan Selatan berbatasan rencana jalan.
Sementara dari pihak tergugat I dan II menunjukan tanah yang diklaim oleh penggugat tidak masuk dalam tanah mereka, seperti tanah Prianata justru berada disebelah barat tanah yang diklaim oleh penggugat atau tidak masuk dalam tanah yang diklaim. Sedangkan Rantau Sepan tidak ada memiliki tanah di situ. (NACO/B-5)








