BORNEONEWS, Kasongan - Aparat gabungan dari pemerintah, polisi dan TNI masih bertindak persuasif terkait penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Tumbang Banjang, Kecamatan Pulau Malan, Rabu (22/11/2017).
Seperti yang disampaikan Kasat Binmas Polres Katingan AKP Srimulyono. Dia meminta para penambang segera berhenti beraktivitas dan meninggalkan lokasi. Warga yang melakukan PETI diberi tenggat waktu hingga Rabu 22 Nopember 2017 sore untuk meninggalkan lokasi.
"Sudah beberapa kali imbauan diberikan tetapi tidak diindahkan. Sehingga ke depan (jika tidak dipatuhi), dimungkinkan adanya tindakan represif oleh kepolisian," kata Srimulyono.
Sementara tu, Camat Pulau Malan, Adventus juga meminta para penambang di wilayahnya untuk berhenti menambang. Hal tersebut sebagai respon atas sikap masyarakat setempat yang menolak aktivitas PETI.
Adventus juga meminta kepada pekerja untuk mencari nafkah melalui cara yang legal dan tidak selalu bergantung dengan aktivitas menambang emas tanpa izin itu.
Camat Adventus menambahkan pekerja PETI bersedia meninggalkan wilayah Kecamatan Pulau Malan paling lambat Kamis tanggal 23 Nopember 2017 besok. (ABDUL GOFUR/B-11)








