BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Sekjen PPP kubu Dzan Faridz, Sudarto menyebut, dualisme di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) segera selesai. Bahkan ia berani menyebut sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 berlangsung.

“Sampai kapan akan selesai? Ya setelah legalitas keluar yang bersifat inkrah. Sebelum Pilkada 2018 berlangsung, itu akan selesai,” terang Sudato, Kamis (23/11/2017).

Ia mengatakan, putusan peninjauan kembali (PK) No. 79 tertanggal 12 Juni 2017 menguatkan kubu Djan Faridz. Betul saja Mahkamah Agung memenangkan Muktamar Surabaya dalam PK itu yakni Romahurmuziy sebagai ketua umum, tetapi Keputusan PK tersebut juga dengan jelas mengatakan sesuatu yang berhubungan dengan PPP dikembalikan ke keputusan Mahkamah Partai.

“Nah yang diakui menurut Keputusan Mahkamah Partai siapa? ucapnya.

Lalu bagaimana dengan proses sekarang terkait pendaftaran kepada KPU yang dilakukan kubu Romahurmuzy? Sudarto mengatakan, diakui atau tidak proses tersebut memang hanya bisa dilakukan oleh kubu pemegang SK.

“Namun sekarang lagi proses kasasi. Nah kalau nanti ada keputusan baik berjalan secara politik maupun secara hukum, lalu ada perubahan kepengurusan maka kita tinggal melanjutkan saja. Jadi tidak ada masalah itu, kita tetap solid,” bebernya. (ROZIQIN/B-5)