BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri Kapuas dipadati banyak pengendara bermotor, Kamis (23/11/2017). Kedatangan pengendara yang sebelumnya dikenakan sanksi tilang ini, untuk membayar denda dan mengambil barang bukti dampak ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas. 

Jaksa di Seksi Pidana Umum Kejari Kapuas, Maruf Muzakir mengatakan, pengendara yang bisa mengambil barbuk dan membayar denda adalah yang sudah diputus PN Kuala Kapuas.

"Ada 316 perkara yang sudah diputus pengadilan. Jadi yang sudah, mengambil ke sini," kata Ma'ruf Muzakir.

Sebanyak 316 pelanggar lalu lintas itu yang terjaring selama November 2017. "Untuk pembayaran dendanya bervariasi, begitu juga barbuknya. Ada yang bayar Rp200 ribu atau Rp150 ribu. Ada juga yang mengambil barbuk SIM hingga kendaraan bermotornya," terangnya.

Ma'ruf menambahkan, denda yang dibayarkan pelanggar lalin itu selanjutnya akan disetorkan ke kas negara melalui bank yang sudah ditunjuk. "Ini merupakan pajak bukan penghasilan," kata dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)