BORNEONEWS, Sampit - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Polres Kotawaringin Timur terhadap Karyadi mantan Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim tidak lama lagi bakal berproses ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
Perkara itu sudah rampung dan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kotim sudah dinyatakan lengkap alias P21. Artinya tinggal menunggu kesiapan penyidik Tipikor Polres Kotim saja kapan melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke JPU. "Sudah P21 perkara lurah pungli, tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap II saja," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Jumat (24/11/2017).
Berkas lurah pungli sempat bolak balik, setelah ada beberapa petunjuk dari JPU meminta penyidik untuk melengkapi alat bukti mereka. Dalam kasus ini Karyadi menjalani penangguhan penahanan. "Rencana pelimpahan berkas tahap II dalam waktu dekat ini, tunggulah, pasti nanti kita kasih tahu," tegas Hendriansyah.
Mantan lurah Baamang Barat ini harus menyandang status sebagai tersangka setelah ia menerima uang Rp1,5 juta untuk biaya pengurusan tanah dari M Adenan. Baru menerima uang itu polisi datang menciduknya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti uang yang baru ia terima.
Uang tersebut disimpan Karyadi dalam sebuah map yang belum sempat ia nikmati bersama dokumen tanah tersebut. Hingga Karyadi sempat dinonjobkan setelah ia disangka terlibat dalam kasus pungli ini. (NACO/B-2)
Perkara Lurah Pungli Siap Dilimpahkan ke JPU
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







