BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustin Elsye menyebut, saat ini email resmi sudah mulai diterapkan. Penerapan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya dan mendapat dukungan penuh dari pihak DPRD.
"Dasar kewajiban penggunaan email resmi merujuk regulasi Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penggunaan Alamat Email Resmi Pemerintah pada Instansi Pemerintah. Lalu SK Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/478/2017 tentang Pemanfaatan Email Resmi Pemerintah Kota Palangka Raya. Jadi ini sudah ada dasar hukumnya dan kita rasa peningkatan keamanan informasi persuratan elektronik memang sudah saatnya dilakukan," kata Anna kepada Borneonews, Jumat (24/11/2017).
Politisi Gerindra ini menuturkan, tujuan diwajibkannya email resmi ini adalah salah satu dasar penyelenggaraan e-goverment menuju smart city dan secara perlahan mengubah mindset ASN Pemerintah Kota Palangka Raya yang terbiasa memakai cara konvensional.
"Tentu jika ingin mendapatkan predikat smart city, Kota Palangka Raya harus berkembang. Salah satunya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Makanya kita sangat apresiasi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya telah diwajibkan menggunakan email resmi @asn.palangkaraya.go.id. Ini untuk peningkatan keamanan surat elektronik di jajaran pemerintah kota," beber perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya tersebut. (TESTI PRISCILLA/B-2)








