BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya menyajikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dengan lebih baik. Pasalnya, menurut penilaian pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkot Palangka Raya menempati posisi 12 dari total 14 Kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kita minta Pemkot beserta SOPD terkait untukmelakukan pembenahan dengan maksimal. Sajikanlah LPPD dengan baik,” kata Riduanto saat dihubungi Borneonews, Jumat (24/11/2017).

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, seluruh petunjuk serta ketentuan sudah ada. Bahkan telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU itu sudah dijelaskan bagaimana tugas dan fungsi pemerintah daerah.

“Saya pikir ini tidak sulit, sepanjang semuanya saling berkoordinasi dan bekerjasama. Apalagi secara birokrasi Pemkot Palangka Raya lebih dekat keberadaannya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Sehingga dalam hal koordinasi, konsultasi maupun menentukan kebijakan akan lebih mudah,” tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-8)