BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah berencana akan membangun kompek perkantoran di satu lokasi di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.
Rencananya bila tidak ada kendala, maka pembayaran ganti rugi lahan akan dilaksanakan Desember 2017.
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Yaser Arapat menjelaskan saat ini rencana pembayaran ganti rugi lahan masyarakat masih berproses.
Sekarang ini, kata dia, sudah ada penetapan pengumuman peta bidang pemilik tanah beserta luas lahannya.
Namun dalam hal ini masih ada pemilik tanah yang keberatan atas ukuran yang diumumkan, sebab pengakuan sang pemilik ukuran tanahnya menjadi berkurang.
“Terhadap pemilik tanah yang keberatan atas ukuran lahannya ini, kita lakukan verifikasi,” kata Yaser Arapat.
Dia berharap mudah-mudahan dalam Minggu ini verifikasi tersebut dapat selesai, sehingga dapat dilakukan perhitungan oleh Kanwil BPN dan tim penilai tanah, berapa besar ganti ruginya.
Sementara itu lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan perkantoran baru ini seluas 60 hektare lebih dan dana yang disiapkan kurang lebih Rp30 miliar. (RAMADHANI/B-6)








