BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Septedy mengatakan pihaknya bakal menerapkan sistem pelayanan secara online bagi warga yang mengurus perizinan di kantornya mulai tahun 2018 mendatang.

"Kita ada rencana, untuk tahun depan membuka sistem pelayanan perizinan berbasis online. Jadi, nanti masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus perizinan di kantor ini," ungkap Septedy kepada Borneonews di ruang kerjanya, Jumat (24/11/2017).

Ia melanjutkan sistem online tersebut akan semakin memudahkan warga yang mengurus perizinan karena bisa diakses melalui telepon pintar (smartphone). Mereka bisa memantau persyaratan dan perkembangan izin yang sedang diurus.

"Jadi ketika ingin mengajukan dokumen untuk mengurus izin, yang bersangkutan tinggal membuka aplikasi itu, lalu bisa melihat syaratnya apa saja, kemudian setelah dipenuhi syaratnya, dokumen diantar ke kantor kita, yang bersangkutan juga bisa memantau perkembangannya, dokumennya sudah sampai mana, sudah ditandatangani kepala dinas atau belum, itu bisa dilihat semua di aplikasi tersebut," terang dia.

Menurut Septedy, untuk pembiayaan program ini sudah dilakukan pembahasan di APBD murni 2018 agar bisa dianggarkan dengan alokasi kurang lebih sebesar Rp198 juta. "Program ini secepatnya akan terealisasi, yakni pada triwulan pertama tahun 2018 langsung dilaksanakan dan kita akan menunjuk siapa berkompeten untuk melaksanakannya," pungkas dia. (HAMDI/B-8)