BORNEONEWS, Sampit -
Setelah putusan gugatan tanah yang diajukan penggugat Ibnu Saud dan Andi Wira Satria Akbar terhadap Rantau Sepan, Siti Muanah, di Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang dan BPN dibacakan beberapa waktu lalu, kini putusan itu diserahkan kepada masing-masing pihak. Di mana dalam putusan itu jelas menegaskan kepemilikan tanah penggugat dinilai melebihi batas yang ditentukan Undang-Undang.

Dalam isi putusan hakim yang diketuai Muslim Setiawan didampingi hakim anggota Paisol dan Ike Liduri itu menegaskan dalam pemeriksaan setempat diperoleh fakta tanah yang dimiliki penggugat dengan luas sekitar 77,25 hektare.

"Dalam putusan itu disebutkan berdasarkan UU RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 7 mengatur bahwa untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan," kata Burhansyah, kuasa hukum penggugat Senin (27/11/2017).

Selain itu juga diatur dalam UU Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan seorang atau orang-orang dalam penghidupannya merupakan satu keluarga, baik milik sendiri atau kepunyaan orang lain luasnya tidak melebihi batas maksimum yakni 20 hektare.

Maka dari itu hakim menilai gugatan Ibnu Saud dinilai hakim tidak memenuhi syarat formil, maka dari itu hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelinjk Verklaard)

Tidak hanya itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara itu senilai Rp2.991.000. "Jadi jelas gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil," tandas Burhansyah. (NACO/B-5)