BORNEONEWS, Sampit - Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada 28-29 Nopember 2017 akan memanggil sejumlah saksi dalam kasus dana desa Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.
Bahkan surat panggilan sudah mulai mereka layangkan. Namun siapa-siapa saja orang yang akan dipanggil mereka belum mau membeberkankannya secara detail. "Saksi-saksi yang akan kami panggil untuk diperiksa kembali pada Selasa dan Rabu," kata Kepala Kejari Kotim, melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Senin (27/11/2017).
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menurut Hendriansyah juga mengagendakan untuk memeriksa kembali tersangka dalam kasus tersebut yakni Selwinoto mantan penjabat Kades Tumbang Bajanei yang kini sudah ditahan di Lapas Klas IIb Sampit.
Menurut Hendriansyah mereka saat ini masih fokus menyelesaikan kasus dana desa yang menelan kerugian sekitar Rp1,1 miliar ini. Agar dalam waktu dekat sesegera mungkin dilimpahkan ke JPU agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pelangka Raya untuk proses persidangan.
Hendriansyah menjelaskan, sejauh ini tersangka masih Selwinoto, namun mereka tidak sampai di situ saja, saat ini tengah melakukan pengembangan apakah ada pihak lain atau tidak yang harus ikut bertanggungjawab dalam kasus ini. (NACO/B-2)
Penyidik akan Kembali Periksa Saksi dan Tersangka Kasus Dana Desa Tumbang Bajanei
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







