SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - AR (26), terdakwa kasus pertolongan jahat menadah motor curian terancam hukuman selama 15 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Senin (27/11/2017) oleh JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP," kata jaksa dihadapan hakim yang diketui oleh Paisol.

Atas tuntutan itu pria yang mengakui menyesal atas perbuatannya itu mohon keringanan kepada hakim. Ia beralasan memiliki tanggungan keluarga. Meski demikian jaksa tetap pada tuntutannya.

Warga Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi ini terlibat dalam kasus ini setelah motor milik M Dahlan sampai ke tangannya, bermula pada Kamis (10/8/2017) saat ia ditawarkan Otong (DPO) sebuah motor merek Honda Scoopy dengan harga Rp2 juta.

Keduanya transaksi di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km 26, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Setelah selesai Otong pergi, sementara motor itu digunakan oleh terdakwa sehari-hari.

Saat itulah ia ketahuan setelah korban melihat ia menggunakan motor itu bersama istrinya, saat dilaporkan ternyata benar motor yang terdakwa gunakan milik korban yang hilang beberapa waktu lalu.

AR tergolong apes karena motor yang ia beli tanpa surat menyurat itu ternyata milik korban yang tinggal satu jalur dengan terdakwa. Saat ia menggunakannya itulah korban mengenali motornya itu. (NACO/B-5)