BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati Barito Utara, Nadalsyah mengatakan untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas maka puskesmas yang merupakan salah satu fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) wajib terakreditasi.
Hal ini kata Nadalsyah sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas dan Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan dokter gigi wajib terakreditasi.
Menurutnya, pelayanan kesehatan di puskesmas yang berkualitas memegang peranan penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah sebagai pelayan publik yang merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi.
“Saat ini kita dihadapkan dengan tuntutan masyarakat yang semakin meningkat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan mudah di akses oleh masyarakat, karena masyarakat ingin mendapatkan kepastian bahwa mereka dilayani oleh institusi pelayanan publik yang terstandar. Oleh sebab itu saya selaku kepala daerah menyambut baik upaya pemerintah untuk melakukan akreditasi FKTP karena sejalan dengan misi kami,” katanya, Senin (27/11/2017).
Berkaitan dengan hal ini, jelasnya, Pemkab Barito Utara berkomitmen mendukung upaya akreditasi puskesmas dengan mencukupi SDM bidang kesehatan, melakukan pembenahan sarana dan prasarana kesehatan dengan tata grahanya.
“Dan sebagai informasi untuk tahun ini kami akan mengusulkan enam puskesmas dari 16 puskesmas untuk diakreditasi,” tegasnya. (RAMADHANI/B-6)








