BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kobar mengupayakan satu peta kawasan perkebunan. Untuk itu, dilakukan sinkronisasi data mengenai peta kawasan perkebunan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkab Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar sama 100%.
"Tim validasi perizinan kawasan perkebunan ini telah dibentuk. Kemarin sudah menggelar pertemuan dengan KPK di Palangka Raya. Rapat kita hari ini untuk mendengarkan pemaparan hasil pertemuan tersebut. Sehingga ke depan tidak ada lagi overlap dalam masalah perizinan perkebunan," jelas Bupati Kobar Nurhidayah, Selasa (28/11/2017).
Jadi, lanjut Bupati, berdasarkan peta kawasan perkebunan yang telah diberikan KPK pada tiap-tiap kabupaten di Provinsi Kalteng, diberikan tenggat waktu hingga akhir tahun untuk menyelesaikan sinkronisasi dan validasi.
"Target penyelesaian sinkronisasi dan validasi izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) adalah akhir tahun 2017 ini. Namun bila melihat letak geografis Kabupaten Kobar yang luas, kemungkinan tugas tersebut diperkirakan belum selesai, maka kita akan meminta perpanjangan waktu secara tertulis pada KPK untuk menyelesaikannya," jelas Bupati. (WAHYU KRIDA/B-2)
Tahun Depan, Hanya Ada Satu Peta Kawasan Perkebunan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Telur, Cabai dan Sayuran Ludes Terjual di Pasar Murah Kobar
Warga dan Satgas Bina Marga Bersihkan Drainase Jalan P Antasari Pangkalan Bun
Dinkes Kobar Publikasikan 21 Kontak Posko Kesehatan untuk Darurat Karhutla
Gawat ! Api Karhutla Tinggal 600 Meter dari Feeding Camp Orangutan di Tanjung Harapan TN Tanjung Puting
Pemkab Kobar Siapkan SP2D Online untuk Tingkatkan Efisiensi Keuangan Daerah
Gerakan Pangan Murah Tiap Rabu, Pemkab Kobar Sediakan Bahan Pokok Harga Terjangkau
Komentar (0)
Memuat komentar…







