BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya telah meminta kepada dinas kependudukan dan catatan (Dukcapil) untuk mempercepat proses perekaman kepada masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Permintaan percepat perekaman e-KTP ini menurut Ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riadi disampaikan kepada pejabat Dukcapil saat mengadakan rapat lintas sektor dengan mengundang 10 pejabat yang dilaksanakan pekan lalu.
Eko mengatakan gelaran Pilkada serentak tinggal menghitung bulan. Di sisi lain masih ada sebagian masyarakat yang memiliki hak pilih pada pemilihan calon walikota dan wakil walikota pada 27 Juni 2018, tapi hingga saat ini masih belum melakukan perekaman.
Karena itu KPU menyarankan kepada Dukcapil Palangka Raya untuk melakukan jemput bola ke lapangan guna menuntaskan perekaman e-KTP. Sebab syarat mutlak saat pencoblosan pada Pilkada serentak nanti hanya menggunakan data e-KTP.
Jemput bola yang disarankan KPU itu menurut Eko bisa mendatangi sekolah-sekolah. Sasarannya adalah siswa kelas III atau 12, karena saat pelaksanaan Pilkada nanti, usia anak sekolah yang kelas 12 tersebut sudah berusia 17 tahun.
"Memang kita ada minta Dukcapil untuk segera menuntaskan perekaman, karena berdasarkan informasi yang kita peroleh masih ada ribuan warga yang belum terekam, termasuk siswa SMA yang kelas 12 yang sebentar lagi lulus," ucap Eko, Selasa (28/11/2017). (ROKIM/B-6)
Permintaan percepat perekaman e-KTP ini menurut Ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riadi disampaikan kepada pejabat Dukcapil saat mengadakan rapat lintas sektor dengan mengundang 10 pejabat yang dilaksanakan pekan lalu.
Eko mengatakan gelaran Pilkada serentak tinggal menghitung bulan. Di sisi lain masih ada sebagian masyarakat yang memiliki hak pilih pada pemilihan calon walikota dan wakil walikota pada 27 Juni 2018, tapi hingga saat ini masih belum melakukan perekaman.
Karena itu KPU menyarankan kepada Dukcapil Palangka Raya untuk melakukan jemput bola ke lapangan guna menuntaskan perekaman e-KTP. Sebab syarat mutlak saat pencoblosan pada Pilkada serentak nanti hanya menggunakan data e-KTP.
Jemput bola yang disarankan KPU itu menurut Eko bisa mendatangi sekolah-sekolah. Sasarannya adalah siswa kelas III atau 12, karena saat pelaksanaan Pilkada nanti, usia anak sekolah yang kelas 12 tersebut sudah berusia 17 tahun.
"Memang kita ada minta Dukcapil untuk segera menuntaskan perekaman, karena berdasarkan informasi yang kita peroleh masih ada ribuan warga yang belum terekam, termasuk siswa SMA yang kelas 12 yang sebentar lagi lulus," ucap Eko, Selasa (28/11/2017). (ROKIM/B-6)








