BORNEONEWS, Sampit - Jaksa kembali memeriksa belasan saksi dari tiga desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (29/11/2017). Mereka datang secara bersamaan dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tumbang Bajanei Kecamatan Telaga Antang, Tumbang Maya Kecamatan Antang Kalang dan Desa Cempaka Putih Kecamatan Tualan Hulu.

Saat di Kejari Kotim mantan Kades Cempaka Putih yang kini kembali terpilih sebagai kades Abdul Rahiem mengatakan, pihaknya bersama lima orang lainnya datang ke kejaksaan untuk memenuhi panggilan Kejari. "Enam orang kami dari Cempaka Putih," katanya.

Sementara itu dari Tumbang Maya, ada lima orang yang merupakan perangkat desa dan dari unsur BPD. "Ada lima orang kalau kami yang dipanggil hari ini, dari perangkat desa," kata salah seorang saksi tersebut.

Kasus Desa Tumbang Bajanei ada dua orang yakni perangkat desa dan pejabat dari DPKAD Kotim. Mereka memasuki ruangan terpisah ada yang diperiksa di ruang penyidik pidana khusus dan ada juga di ruang penyidik intelijen.

Dari tiga kasus korupsi itu, satu kasus yakni Tumbang Bajanei penyidik sudah menetapkan tersangka yakni mantan Penjabat desa itu Selwinoto yang ditahan beberapa hari yang lalu oleh penyidik Kejari Kotim.

Sementara, kasus dana desa Tumbang Maya meski belum ada tersangka perkara ini sudah masuk dalam ranah penyidikan jaksa, sementara kasus di Desa Cempaka Putih kini masih dalam tahap penyelidikan jaksa. (NACO/B-5)