BORNEONEWS, Sampit - Kepala desa terpilih di empat desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) apakah dilantik atau tidak menunggu keputusan rapat evaluasi yang akan dilaksanakan pada 4 Desember 2017 mendatang.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kotim, Redy Setiawan, kepala desa terpilih akan dilantik secara serentak pada 11 Desember 2017 mendatang.
"Namun apakah di desa yang tengah berproses di-PTUN kades terpilihnya dilantik atau tidak itu keputusannya pada 4 Desember 2017 nanti," kata Redy Setiawan, kepada Borneonews.co.id, Rabu (29/11/2017).
Ada empat desa yang tengah didugat ke PTUN Palangka Raya, diantaranya desa Rubung Buyung, Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Batuah Kecamatan Seranau dan Bebaung Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Gugatan ini dilakukan awalnya terhadap SK BPD tentang pembentukan panitia pilkades, namun setelah sidang persiapan pihak penggugat mengubah gugatan mereka yakni terhadap SK penetapan kades terpilih.
Sidang lanjutan rencananya dilaksanakan hari ini, setelah pekan lalu sidang persiapan digelar, di mana para penggugat mengajukan gugatannya menggunakan jasa pengacara Mahdianur dan rekan. (NACO/B-5)
Kades Terpilih yang Digugat, Dilantik atau Tidak Ditentukan Dalam Rapat Evaluasi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
Komentar (0)
Memuat komentar…







