BORNEONEWS, Buntok – Kementerian Perdagangan menetapkan Plaza Beringin serta Pasar Sayur dan Ikan (Saik) Kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan, menjadi pasar tertib ukur (PTU).
Demikian disampaikan Asiten I Setda Barito Selatan Suhardi seusai membuka Sosialisasi Metrologian Tertib Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya bagi Pelaku Usaha, Kamis (30/11/2017).
“Karena telah ditetapkan menjadi pasar tertib ukur oleh Kementerian Perdagangan, maka setiap pedagang yang menggunakan alat timbangan wajib ditera ulang setiap tahun,” tegas Suhardi.
Ia mengatakan, hukum telah mengatur penyelenggaraan kegiatan metrologi legal di Indonesia melalui UU Nomor 2 tahun 1981. Hal itu bertujuan untuk melindungi kepentingan umum atau konsumen melalui kebenaran hasil pengukuran.
Selain itu, metrologi legal juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014. Yang mana metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, tidak lagi kewenangan provinsi.
“Sekarang kewenagan tera, tera ulang, dan pengawasan sepenuhnya menjadi kewenagan pemerintah kabupaten,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-3)








