BORNEONEWS, Sampit - Mahdianur, kuasa hukum penggugat SK Kepala Desa terpilih di empat desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda pelantikan kepala desa yang tengah mereka gugat.
"Sidang lanjutan rencna hari Rabu (6/12/2017) dengan agenda sidang persipan keempat atau sidang terakhir, kami minta kepada majelis hakim agar dikeluarkan surat penetapan dari majelis kepada tergugat agar dilakukan penundaan pelantikan," kata Mahdianur, Senin (4/12/2017).
Karena menurut Mahdianur, sesuai dengan Pasal 67 Ayat (2) penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan keputusan tata usaha negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa tata usaha negara sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu dalam Ayat (3) permohonan sebagaimna dimaksud dalam Ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya UU PERATUN Nomor 5 Tahun 1986 juga jelas mengatur.
"Kami berharap kepada Bupati Kotim agar menghormati proses hukum yg sedang berjalan di PTUN Palangka Raya," tegasnya.
Tidak ada alasan menurut Mahdianur kalau ini tetap dilantik karena pada Pasal 67 Ayat (4) huruf b tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksankannya keputusan tersebut.
"Menurut hemat kami tdk ada alasan majelis hakim tidak mengabulkan permohonan kami hanya dengan alasan kepentingan umum dan pembangunan, karena masih ada Penjabat (Pj) pemerintahan desa yang sama fungsi dan perannya dalam menjalankan roda pemerintahan dalam rangka melaksankan pembangunan di desa yang bersangkutan," tukasnya.
Dikatakanya sudah dengan tegas disebutkan dalam UU nomor 6 Tahun 2014, PP nomor 43 Tahun 2014, dan Permendaagri nomor 83 Tahun 2015, Penjabat kepala desa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala desa.
"Dalam hal termasuk pula wewenang dalam mengangkat perangkat desa. Kami sampaikan sekali lg agar kita bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini, jangan sampai hanya demi untuk melantik calon kepala desa terpilih akhirnya nanti malah bapak bupati yang repot, kami minta juga kepada dinas teknis yang berwenang dalam hal ini agar tidak memaksakan kehendak utk segera melantik calon kades terpilih," pungkasnya.
Mahdianur dan rekan menggugat SK pilkades di desa Pelantaran, Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Hulu, Batuah Kecamatan Seranau, dan Babaung, Kecamatan Pulau Hanaut. (NACO/B-5)








