BORNEONEWS, Sampit - Rapat paripurna tanggapan DPRD Kotawaringin Timur atas peraturan daerah inisiatif kawasan tanpa rokok (KTR) terhadap tanggapan Bupati Kotawaringin Timur disampaikan, Senin (4/12/2017).

Tanggapan yang disampaikan Ketua Badan Pembuatan Perda (Bapemperda) Dadang H Syamsu menegaskan, perda KTR itu guna melindungi generasi saat ini dan generasi yang akan datang dari rokok maupun asap rokok.

Selain itu, perda tersebut diharapkan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama ibu hamil dan anak. Selain itu, perda ini juga sebagai tindaklanjut Pasal 115 yang tertuang dalam UU Kesehatan.

"Dalam ketentuan itu juga mewajibkan pemerintah daerah menciptakan kawasan tanpa rokok," tegas politisi PAN tersebut.

Dadang juga mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kotim atas pengajuan raperda inisiatif tersebut. Mengingat dampak dari penggunaan rokok terhadap kesehatan sangat besar dan tidak sama sekali menyehatkan. Sehingga perlu diatur melalui regulasi yang jelas salah satunya melalui perda tersebut. (NACO/B-2)