"Dalam rapat ini nantinya membahas tentang formasi jabatan yang telah disusun oleh masing-masing perangkat daerah, yang dikoordinir oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupayen Gunung Mas," kata Yohanes Tuah.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas Aprianto mengatakan, dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka jabatan pun berubah mengikuti PP tersebut.
"Perubahan itu juga mengubah analisa jabatan dan beban kerja. Supaya analisa jabatan bisa disesuaikan dengan jabatan yang ada berdasarkan kebutuhan. Makanya kami melakukan evaluasi penyusunan formasi jabatan dan beban kerja," kata Aprianto.
Menurut dia, formasi jabatan harus ditetapkan oleh setiap organisasi perangkat daerah."Fungsinya nanti jabatan-jabatan yang ada ini disesuaikan dengan beban kerja. Untuk tunjangan kinerja, perbaikan penghasilan," terangnya.
Pemkab Gumas merupakan pilot projeck dari rencana aksi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk tambahan perbaikan penghasilan ASN. "Kalau evaluasi jabatan telah selesai, nanti akan keluar kelas jabatan dan nilai jabatan," ucapnya. (EPRA SENTOSA/B-5)








