BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, Trikoranti Mustikawati menegaskan, memproduksi jamu dengan skala besar harus mengantongi izin edar dari BPOM. Berbeda halnya dengan jamu gendong yang dijual dan sekali minum langsung habis.

"Kalau jamu gendong tidak perlu izin dari BPOM. Karena jamu yang ada dalam botol apabila diminum langsung habis. Seperti misalnya beras kencur, kunyit asem, pahitan. Itu tidak perlu ada izin edarnya," kata Trikoranti kepada borneonews.co.id di ruang kerjanya, Senin (4/12/2017).

"Tetapi kalau memproduksi kemudian dikemas lalu menggunakan merk, misalnya perusahaan jamu Karti dan nama merknya, maka itu harus memiliki izin edar dari BPOM," tegasnya.

Trikoranti mengaku sudah mendengar ada seorang warga yang memproduksi jamu ditangkap aparat Polsek Pangkalan Banteng, Polres Kobar pada Rabu (29/11/2017) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku yang diamankan bernama Walioboro (53), asal Kabupaten Pati Jawa Tengah.

Pelaku dijerat dengan pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Informasinya, pelaku mengantongi izin dari pihak kecamatan.

Menanggapi hal ini, memproduksi jamu kemudian diedarkan tidak hanya mengantongi izin dari pihak kecamatan. Tapi juga ada izin dari Dinas Kesehatan dan BPOM. "Jadi kalau dia memproduksi obat tradisional, bukan hanya izin dari kecamatan saja. Tapi juga dari dinas kesehatan setempat. Setelah ada izin produksi, dia harus mengurus izin edar untuk produknya yakni ke BPOM," ungkap Tri Koranti.

Dan yang terpenting, lanjut dia, harus ada penanggung jawab. "Sekarang bagaimana proses pembuatan produk jamu itu, kita belum jelas. Izin dari kecamatan itu juga terkait izin apa. Memproduksi jamu ada syaratnya supaya obat tradisional yang dijual itu baik. Seperti misalnya higenis, sanitasi dan yang penting dalam obat tradisional tidak boleh ditambahkan dengan bahan kimia," bebernya.

Menurutnya, BPOM juga berupaya untuk mendukung dan meningkatkan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pihaknya juga tidak membedakan dalam memberikan izin edar, apakah orang kaya maupun masyarakat kecil. "Makanya saya ingin mengetahui apakah jamu gendong atau memproduksi. Kalau memproduksi dan edarnya ya harus ada izinnya. Kita juga akan mencari informasi izin dari pihak kecamatan itu terkait izin apa. Seharusnya setelah izin dari kecamatan, pihak kecamatan mengarahkan ke dinas kesehatan berikut ke BPOM," ungkapnya.

Sejauh ini, lanjut dia lagi, pihaknya sebenarnya sudah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik secara instansi maupun dengan melibatkan lintas sektoral. (BUDI YULIANTO/B-2)