BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, Trikoranti Mustikawati menyebut siap berkoordinasi dengan aparat Polsek Pangkalan Banteng, Polres Kotawaringin Barat.
Ini berkaitan dengan tertangkapnya seorang warga gara-gara memproduksi jamu yang diduga tanpa izin pada Rabu (29/11/2017) sekitar pukul 18.30 WIB lalu. Pelaku usaha bernama Walioboro (53), asal Kabupaten Pati Jawa Tengah.
"Komunikasi sudah ada. Namun masih sebatas per telepone," kata Tri Koranti di ruang kerjanya, Senin (4/12/2017).
Dia menuturkan, pihak BPOM belum menerima sampel dari jamu yang diproduksi pelaku itu. "Sampel belum dikirim. Kita juga belum tahu nama produk maupun kemasan seperti apa. Kemudian apakah mengandung bahan kimi atau tidak, kita juga belum tahu. Termasuk bahan bakunya apakah dengan cara merebus atau mendatangkan dari luar (tinggal memasak) juga belum tahu," ungkapnya.
Ia kembali mengingatkan, untuk jamu gendong, tidak perlu ada izin dari BPOM. Sebab, jamu gendong biasanya ketika diminum langsung habis. Sebagai contoh, beras kencur, kunyit asam dan pahitan. Berbeda halnya dengan memproduksi yang kemudian diedarkan.
"Kalau memproduksi kemudian dikemas lalu menggunakan merk, misalnya perusahaan jamu Karti dan nama merknya, maka itu harus memiliki izin edar dari BPOM. Juga izin dari dinas kesehatan setempat," tegasnya.
Bagaimana dengan penjual jamu yang menggunakan gerobak? Trikoranti menjelaskan, apabila pelaku usaha menjual jamu yang sudah dalam kemasan alias siap seduh, hal yang perlu diperhatikan adalah setiap sachet harus ada izin edar dari BPOM. Kemudian juga tidak lupa untuk memperhatikan masa kedaluwarsanya.
"Selanjutnya, pelaku usaha tidak boleh mencampuri dengan bahan kimia. Misalnya, jamu pegel linu kemudian diracik dalam gelas dan ditambah madu serta telur. Udah, itu saja. Jangan dicampur dengan bahan kimia," jelasnya.
"Masyarakat harus lebih berhati-hati lagi terhadap tiap produk yang dikonsumsi. Ingat ceklik. Cek kemasan, cek label izin dan cek kedaluwarsanya," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-2)








