BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam sidang lanjutan soal sengketa lahan Balai Benih yang berlokasi di Jalan Padat Karya antara ahli waris Brata Ruswanda dan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) hingga menyebabkan 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadikan terdakwa, sebanyak 6 saksi diperiksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Senin (4/12/2017).
Enam saksi tersebut adalah Gusti Muhammad Ali, Khambali, Tarwono, Darmawani Kadir, Tarmizi Tahera dan Ayumara. Salah satu saksi yaitu Gusti Muhammad Ali yang dihadirkan di persidangan mengungkapkan fakta yang menarik.
Menurut saksi lokasi tanah 10 hektare yang menjadi objek sengketa saat ini statusnya dipinjam oleh Brata Ruswanda yang saat itu menurutnya alan digunakan sebagai lokasi praktek pertanian dari Utin Amnah "Proses jual beli lahan yang dilakukan saat itu adalah lokasi tanah diluar lahan 10 hektare yang menjadi objek sengketa. Saat itu almarhum Brata Ruswanda membeli tanah tersebut dari Utin Amnah yang merupakan bibi saya seharga tiga rupiah guna didirikan kantor pertanian," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-8)
Saksi Nyatakan Tanah Objek Sengketa Sebenarnya Dipinjam dari Utin Amnah
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
Komentar (0)
Memuat komentar…







