SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - AR (26) terdakwa kasus pertolongan jahat menadah motor curian dijatuhi hakim hukuman selama 11 bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 15 bulan penjara.

"Lain kali kalau mau punya motor bersabarlah, jangan beli motor curian seperti itu," kata hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu, Senin (4/12/2017).

Atas putusan itu terdakwa menyatakan menerima setelah dia dianggap terbukti sebagaimana diatur dan diancam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Warga Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi ini terlibat dalam kasus ini setelah motor milik M Dahlan sampai ke tangannya.

Bermula pada Kamis (10/8/2017) saat dia ditawarkan Otong (DPO) sebuah motor merek Honda Scoopy dengan harga Rp2 juta.

Keduanya transaksi di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km 26, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Setelah selesai Otong pergi, sementara motor itu digunakan oleh terdakwa sehari-hari. Saat itulah dia ketahuan setelah korban melihat dia menggunakan motor itu bersama istrinya.

Saat dilaporkan ternyata benar motor yang terdakwa gunakan milik korban yang hilang beberapa waktu lalu.

Seusai menerima vonis itu hakim juga meminta terdakwa agar jangan mengulangi perbuatannya lagi. Apalagi saat sidang tersebut terdakwa mengaku sebagai tulang punggung keluarga.(NACO/B-6)