BORNEONEWS, Sampit - Sebelum peraturan daerah kawasan tanpa rokok dibahas, Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat bersama instansi terkait dan produsen rokok. Dalam rapat itu terungkap kalau rokok penyumbang untuk pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten ini yang cukup besar.

"Dari target kami sebesar Rp1,2 miliar, separuh itu didapat dari rokok, seperti pajak reklame," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Kotim, Johny Tangkere saat hadir dalam rapat itu di DPRD Kotim, Selasa (5/12/2017).

Selain dari reklame, menurut Johny, hampir setiap event yang dilaksanakan di Kabupaten Kotim didatangkan oleh rokok, sehingga menurutnya keberdaan rkok sangat berpengaruh. 

"Saya akui peran rokok cukup besar, saya berbicara bukan sebagai perokok, saya sendiri bukan perokok, namun perannya kita akui selama ini," tegasnya.

Dari itu terkait adanya perda rokok ini mereka berharap ada hal-hal yang dibetasi, namun pada prinsifnya menurut Johny mereka setuju saja dengan perda tersebut sehingga apa yang ia sampaikan bisa jadi bahan pertimbangan bagi dinas kesehatan dan Bapemperda DPRD Kotim.

Selain berpengaruh kepada pendapatan daerah, juga akan berpengaruh pada reklame yang ada disejumlah jalan karena produk lain jarang berkontribusi selama ini tidak seperti halnya yang dilakukan rokok.

"Padahal rokok saat ini sudah memasang iklan mereka, rokok membunuhmu namun tetap saja diisap," tegasnya.(NACO/B-5)