BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sudah selesai memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus yang sudah mereka tangani. Di antaranya narkotika, zenith, handphone, timbangan digitan, alat judi, senjata tajam dan minuman keras.
Menurut Kepala Kejari Kotim, Wahyudi narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan berjumlah 683,68 gram. Di mana sabu ini sebelumnya sebagian besar sudah dimusnahkan di tingkat penyidikan. "Sementara narkotika jenis ekstasi sebanyak 3,26 gram, di mana untuk perkara narkotika ini yang kita tangani dari Juli-November 2017 ini sebanyak 43 perkara," kata Wahyudi, Rabu (6/12/2017).
Sementara zenith berjumlah 67.177 butir yang terdiri dari 10 perkara, handphope sebanyak 53 unit merupakan barang bukti narkotika dan obat terlarang, sedangkan timbangan digital berjumlah 18 unit dari perkara narkotika.
Selain itu, lanjut Wahyudi, untuk alat judi ada enam buah yang terdiri dari enam perkara sedangkan minuman keras dari berbagai macam merek sebanyak 4.296 botol yang terdiri dari sembilan perkara.
Menurut Wahyudi, barang bukti yang kini dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan hasil proses hukum yang dilakukan dari tingkat penyelidikan kepolisian, penuntutan yang dilakukan melalui pihak kejaksaan dan proses persidangan melalui pengadilan.
Dalam pemusnahan itu hadir perwakilan Bupati, Polres Kotim, Kodim 1015 Sampit, Danpom Sampit, Kepala Bea Cukai Sampit, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim. (NACO/B-2)
Ini Jenis Barang Bukti yang Dimusnahkan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







