BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi menegaskan perkara kasus pungutan liar yang menjerat mantan Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang,Karyadi akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut Wahyudi pelimpahan itu akan dilakukan penyidik Polres Kotim pada pekan mendatang setelah kasus pungli itu sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa penuntut umum.
Menurut Wahyudi dalam kasus pungli Karyadi ini barang bukti memang tidak seberapa yakni sebesar Rp1,5 juta, tapi masalah pungli sudah menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo yang meminta agar bebas pungli.
"Makanya meski barang bukti Rp1,5 juta tetap diproses, karena sudah ditegaskan jangan ada lagi pungli, namun tetap saja melakukan," tandasnya.
Karyadi yang merupakan ASN ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima uang Rp1,5 juta dari M Adenan untuk pengurusan surat tanah warganya bernama M Adenan. Baru menerima uang itu diruang kerjanya dia diciduk oleh polisi.
Dari tangannya diamankan barang bukti uang dan surat tanah. Saat itu Karyadi tidak berkutik hingga ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam kasus ini penyidik tidak menahannya.(NACO/B-6)
Mantan Lurah Pungli Segera Dihadapkan Dengan Jaksa
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







