SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus pencabulan yang dilakukan Rd (40), seorang sopir truk terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Rabu (6/12/2017), saksi korban yang masih berusia di bawah umur dihadirkan untuk memberikan keterangannya. Dalam persidangan itu, saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan dakwaan jaksa.

"Berbeda dari dakwaan jaksa yang menyebutkan tangan terdakwa dimasukkan ke celana dalam. Korban mengaku hanya dari luar (celana)," kata Burhansyah penasihat hukum terdakwa, usai sidang tertutup, Rabu (6/12/2017).

Ketika hal tersebut dikronfortir, juga dibenarkan terdakwa. "Jadi tidak benar dicabul itu secara langsung. Dan juga tidak ada ancaman yang dilakukan terdakwa," imbuhnya.

Dalam dakwaan JPU Kejari Seruyan, Ester Hotmauli Tampubolon menerangkan perbuatan terdakwa dilakukan pada Rabu (9/8/2017) di kabin truk di Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. Hal itu terbongkar saat saksi bersama rekannya yang menjadi, duduk di samping terdakwa yang kesehariannya sebagai sopir truk sekolah.

Kemudian oleh terdakwa, korban diminta pindah dan saksi duduk di sampingnya. Saat itulah tangan terdakwa dimasukan ke rok korban melakukan perbuatan cabul.

Kemudian korban diturunkan ke sekolah dan melaporkan kejadian itu kepada kepala sekolah. Kasus itu pun terbongkar, hingga adanya siswi lain yang juga dicabuli terdakwa. (NACO/B-11)