BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2017 tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. Sosialisasi bertempat di Aula Hotel Permata Inn, Kota Kuala Kapuas, Kamis (7/12/2017).

Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kapuas, IDG Oka Ariawan diikuti oleh sekitar 40 orang dari perwakilan 10 partai peserta pemilu tahun 2014.

"Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kualitas administrasi pengelolaan dan pemanfaatan keuangan bantuan keuangan bagi parpol dengan sebaik-baiknya berdasarkan standar pengelolaan keuangan," terang Oka.

Melalui sosialisasi ini, lanjutnya, diharapkan kepada para peserta dapat menyimak dengan baik apa yang disampaikan oleh para narasumber.

"Sehingga apa yang menjadi harapan dalam pengelolaan dan pemanfaatan bantuan keuangan partai politik dapat berjalan dengan baik, benar dan tepat dalam pertanggungjawabannya," ungkap mantan Sekwan DPRD Kapuas tersebut.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Poldagri Kesbangpol Kapuas, Mulyadi, mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan ini bersumber dari APBD Kapuas tahun 2017 melalui DPA-SKPD Badan Kesbangpol Kapuas.

"Adapun yang menjadi narasumber di sosialisasi ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas, Kepala Inspektorat Kapjas, dan Kepala Kantor Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan Kuala Kapuas," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)