BORNEONEWS, Sampit - Anang Janggai alias Anang, tersangka kasus penyerobotan lahan akhirnya melaporkan kuasa hukumnya, berinisial RW. Laporan itu dilayangkan Anang ke Polda Kalteng, atas tuduhan menghalang-halangi proses penyidikan.
"Saya sudah laporkan dia ke Polda Kalteng, karena selama ini saya menghindar karena dia yang menyuruh, makanya saya laporkan, saya ini mana paham soal hukum," kata Anang, Kamis (7/12/2017).
Menurut Anang, atas kejadian itu ia mengaku merasa dirugikan atas tindakan ketua LBH tersebut. "Banyak kerugian yang saya alami, seperti disuruhnya sembunyi di Jakarta, banyak uang saya habis," tukas Anang.
Bahkan setelah merasa dirugikan Anang kembali ke Sampit secara kooperatif datang ke Polda Kalteng sehingga perkaranya langsung dilimpahkan oleh penyidik Polda Kalteng ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).
Karena merasa telah dirugikan itu Anang melaporkannya, namun sampai saat ini RW belum memenuhi panggilan atas laporan pria tersebut. "Salah saya juga tetap percaya dengannya," tukasnya.
Anang menggunakan jasa RW yang bukan berlatar belakang pengacara itu sejak ia mempraperadilankan Polda Kalteng, setelah kalah dalam gugatan itu tidak berapa lama kasus Anang atas laporan PT SCC dilimpahkan ke Kejari Kotim, akan tetapi Anang tidak datang, yang justru menghadap jaksa saat itu adalah RW.
Ia beralasan Anang tidak bisa hadir lantaran keluar kota, namun belakangan terbongkar dari pengakuan Anang ia lari karena diminta oleh RW. (NACO/B-5)
Anang Janggai Laporkan Kuasa Hukumnya
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







