"Pembangunan bidang teknologi informasi dan komunikasi merupakan tanggung jawab kita semua, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat," kata Plt Sekda Gumas Ambo Jabar membacakan sambutan tertulis bupati.
Dia menyampaikan hasil pertemuan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) beberapa waktu lalu dalam tajuk pemberantasan korupsi terintegrasi menghasilkan rencana aksi tingkat kabupaten.
Diskominfo sebagai dinas teknis pengelolaan informasi, communication and technology (ICT) mengemban tugas dan kewenangan untuk menerbitkan buku masterplan pembangunan e-goverment.
"E-goverment merupakan transformasi dari penyelengaraan pemerintahan manual menuju menuju pemerintahan berbasis ICT (information, communication and tehnology)," terangnya.
Kepala DiskominfoSP Kabupaten Gumas, Dihel menyampaikan, maksud pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion Masterplan Pengembangan E-Goverment yakni untuk mengumpulkan bahan dalam menyusun dan mewujudkan rencana induk pengbangan e-goverment yang baik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pemerintah kabupaten. (EPRA SENTOSA/B-6)








