BORNEONEWS, Sampit - Kasus UU Perbankan nampaknya tidak hanya menyeret Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana pegawai bawahan di Bank Syariah Mandiri (BSM) Sampit. Nampaknya sejumlah petinggi bahkan kepala cabang mereka bakal menyusul keduanya ke balik jeruji besi..
"Kalau dalam petunjuk JPU, pimpinan cabang, termasuk ada lagi atasan kedua tersangka dijadikan sebagai tersangka," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Herry Setiawan, Kamis (7/12/2017) saat pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polda Kalteng.
Petunjuk itulah yang kini tengah ditindaklanjuti penyidik Polda Kalteng, karena kuat dugaan aliran dana dari Darto ada pada sejumlah orang yang merupakan pegawai BSM Sampit. Apalagi pegawai bagian bawah seperti Yoris dan Hasan saja menerima hingga ratusan juta, setelah pencairan dana puluhan miliar itu.
"Nanti kalau Darto tertangkap, akan mekar nanti. Nah di situ jelas kelihatan," kata Martinus Hasibuan JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Hal itulah yang diharapkan Yoris dan Hasan, mereka keberatan atas tindakan kepala cabang mereka yang melaporkan mereka saja. "Kami tahu saja mereka tidak ingin dipersalahkan, makanya kami dikorbankan," kata Yoris.
Bahkan Yoris Cs berjanji akan membuka semuanya di depan persidangan. Apalagi sidang kasus itu terbuka untuk umum. Kedua tersangka ingin agar perkara itu terang benderang, sehingga terungkap pihak yang merugikan pihak BSM Sampit sekitar Rp33,15 miliar tersebut, setelah mencairkan pembiayaan untuk perumahan PT Adhi Karya Property. (NACO/B-11)
Petunjuk JPU, Pimpinan dan Sejumlah Petinggi BSM Sampit Jadi Tersangka
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Komentar (0)
Memuat komentar…







