BORNEONEWS, Sampit - Penyidik Polda Kalimantan Tengah sudah menetapkan direktur PT Adhi Karya Property, Darto sebagai DPO dalam kasus penipuan yang merugikan pihak Bank Mandiri Syariah (BSM) Jalan MT Haryono Sampit sebesar Rp33,15 miliar.
Bahkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis (7/12/2017) penyidik dari Polda Kalteng yang melimpahkan perkara tersangka Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana pegawai BSM Sampit tengah mencari Darto.
Karena banyak bukti yang mengarah kepada perbuatan yang bakal menyeret pria tersebut. "Kalau Darto dalam perkara ini sebagai DPO, penyidik lagi mencarinya," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Herry Setiawan.
Dalam kasus perbankan ini Darto menerima dana mencapai puluhan miliar, untuk pembiayaan rumahnya. Jika Darto tertangkap, akan terbongkar siapa saja pegawai di BSM yang ikut menerima aliran dana untuk memuluskan pembiayaan rumahnya itu.
Darto merupakan pengusaha yang bergerak di bidang property, showroom kendaraan, hingga jual beli tanah yang cukup terkenal di Kota Sampit. Namun, belakangan Darto menghilang dari Kota Sampit, sehingga banyak masyarakat yang menjadi korbannya.
Terutama bagi masyarakat yang mengkredit rumah dan tanah kavlingan melalui perusahaan miliknya itu. Seperti kredit tanah banyak konsumennya yang sudah lunas, namun mereka tidak bisa mendapatkan tanah itu setelah Darto kabur.
Bahkan yang cukup mengejutkan lagi, tanah kavlingan yang dikredit dijualnya lagi kepada pihak lain. Modusnya sama seperti saat menerima pembiayaan dari BSM Sampit untuk perumahannya. Dia melakukan penipuan dengan memanipulasi data dan menjual kembali rumah yang dikreditkannya itu. (NACO/B-11)
Direktur PT Adhi Karya Property Sampit Diburu Polda Kalteng
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







