BORNEONEWS, Sampit - Joni Suryanata calon Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dan kuasa pendampingnya, Zulkifli meminta Bupati Kotim menaaati proses hukum dan aturan dalam Perbup tentang Pelaksanaan Pilkades.

"Tanpa kami meminta, bupati wajib menunda pelaksanaan pelantikan kades terpilih, atas nama Rahmad," kata Zulkifli, Jumat (8/12/2017)

Menurut Zulkifli pelaksaan pilkades di Baampah dengan calon Joni Suryanata dan Rahmad bertentangan dengan UU. Sehingga, mencederai prinsip pelaksanaan demokrasi yang jujur adil, serta prinsip azas umum pemerintahan dan administrasi pemerintahan yang baik.

Serta azas kepastian hukum, azas tertib penyelengaraan negara dan keterbukaan dan proposionalitas penyelengaraan negara.

Selain itu dalam Pasal 82 ayat (15) dan (16)Perda tentang Pilkades juga tegas dijelaskan bahwa calon berhak mengajukan proses hukum. Dan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (9) keputusan panitia tentang kepala desa terpilih ditetapkan setelah mendapatkan keputusan pengadilan yang inckrah.

"Jadi sangat beralasan kami minta Bupati untuk menunda pelantikan Kades Baamapah, karena kami sudah ajukan gugatan di PTUN Palangka Raya," tegas Zulkifli.

Joni dan Rahmad merupakan calon kades Baampah,. Saat pemilihan lalu hasil pencoblosan keduanya imbang, akan tetapi belakangan tanpa melalui tahapa-tahapan yang diatur dalam Perda, Joni dinyatakan kalah.

Sementara itu beberapa waktu lalu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemeritahan Desa Redy Setiawan menyebutkan untuk penentuan Kades Baampah karena hasilnya imbang akan ditentukan melalui tes secara tertulis. (NACO/B-11)