BORNEONEWS, Sampit - Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong tim audit perkebunan besar swasta (PBS) kabupaten ini selain mengaudit perizinan PBS diminta agara menginventarisir plasma perusahaan.
Ketua Komisi II DPRD Kotim Rudianur menyebutkan, pelanggaran terhadap plasma bisa jadi bahan untuk melapor karena jika ada perusahaan tidak merealisasikan plasma mereka tentu sudah melanggar apa yang sudah jadi kewajibannya.
"Selain itu, jangan sampai ada plasma hanya dijadikan modus untuk membebaskan diri mereka dari perizinan, karena kami dengar ada juga perusahaan yang melaksanakan kegiatan perkebunannya dengan mendirikan koperasi plasma tapi fakta tidak ada masyarakat yang ikut menikmatinya," kata Rudianur, Minggu (10/12/2017).
Menurut Rudianuur masyarakat selalu menuntut plasma kepada kebun. Dari itu hendaknya bisa jadikan bahan pertimbangan bagi tim audit untuk memeriksa seluruh investor apakah kewajiban tersebut sudah dilaksanakan atau belum
Ditegaskan politisi Golkar tersebut kewajiban membangun kebun plasma sudah tertuang dalam Undang-Undang. Jika tidak dilakukan akan ada sanksi bagi mereka yang mengabaikan kewajiban tersebut.
"Sebanyak 20 persen dari kebun inti harus dijadikan plasma karena itu amanat UU, kita berharap jangan sampai perusahaan abai dengan kewajibannya itu," tegasnya.
Selama ini yang dilakukan perusahaan dalam realisasi plasma melalui pola kemitraan namun itu terkesan merugikan masyrakat. Pasalnya, pengawasan dan campur tangan dari pemerintah daerah masih rendah. Selain itu perusahaan terkadang tidak transparan.
"Sehingga tidak ada jaminan masyarakat yang tinggal dikawasan perkebunan sejahtera selama ini," tandasnya.(NACO/B-5)








