BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lamandau memastikan bahwa pihaknya telah melaksanakan verifikasi administrasi terhadap dukungan bakal calon. Dimana hasilnya, jumlah dukungan untuk keduanya dinyatakan tidak memenuhi jumlah syarat minumum.

"Hasi penelitian (verifikasi) admnistrasi, kita pastikan bahwa kedua paslon (pasangan Supriadi-Wahyudi dan pasangan Taji Pranito-Gandhi Nuswantara) belum mampu memenuhi jumlah minimal bukti syarat dukungan untuk calon perseorangan (5.957 bukti dukungan)," ungkap Ketua KPU Lamandau, Daang Padoma, kepada Borneonews di kantornya, Senin (11/12/2017).

Ia juga mengungkapkan, untuk pasangan Supriadi-Wahyudi misalnya, dari jumlah dukungan awal yang diserahkan ke KPU sebanyak 6.468 dukungan, namun setelah KPU melakukan verifikasi administrasi dipastikan bahwa dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat hanyalah berjumlah 5.402 dukungan. Artinya, 1.066 dukungan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sedangkan untuk pasangan Taji-Gandhi, dari jumlah dukungan yang diserahkan ke KPU sebanyak 6.028, hasil verifikasi administrasi memastikan bahwa yang memenuhi syarat sebagai bukti dukungan hanyalah berjumlah 5.398 dukungan, atau terdapat 630 dukungan yang dinyatakan TMS.

"Banyak hal yang menjadikan jumlah dukungan paslon itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, diantaranya adalah adanya dukungan ganda yang diketahui pada KPU melakukan melakukan analisis kegandaan bukti dukungan," jelasnya.

Meski begitu, sambung pria yang akrab disapa Erik itu, pihaknya memastikan bahwa sesuai ketentuan yang ada KPU tetap memberikan waktu kepada para paslon untuk dapat melengkapi kekurangan tersebut.

"Dalam tahapan Pilkada Serentak 2018 ini paslon perseorangan diberikan waktu untuk melengkapi data yang masih kurang, yakni pada masa penyerahan perbaikan dukungan yang waktunya adalah pada 18 hingga 20 Januari 2018," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-8)