BORNEONEWS, Sampit - Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang diduga dikorupsi oleh Lilis Suryani dinilai berawal dari tindakan PT Kantor Pos Indonesia, yang menyalurkan bantuan itu melalui kepala desa yakni Lilis. Padahal dalam ketentuan sudah jelas seperti yang disampaikan penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Sehingga tampak seperti memberikan peluang bagi tersangka.

"Kalau mengacu ketentuan itu Kantor Pos menyerahkan langsung kepada warga yang menerima," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Ketua Tim Penyidik Datman Kataren, Senin (11/12/2017) usai menahan Lilis.

Namun oleh pihak Kantor Pos, PSKS 2013-2015 itu justru diserahkan kepada Lilis. Kantor Pos nampaknya tidak mau repot sehingga oleh tersangka dana tersebut sebagian tidak disalurkannya dan diduga ia nikmati sendiri, dari perhitungan penyidik selama periode tersebut kerugian yang dialami sekitar Rp50 juta.

Dalam kasus ini puluhan saksi sudah diperiksa jaksa, dari kalangan perangkat desa, warga setempat, pihak kecamatan Antang Kalang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, DPKAD. Termasuk Lilis sebelum ditahan sudah beberapa kali diperiksa jaksa sampai akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mangkir sekali saat dipanggil sebagai tersangka.

Selain ditemukan kerugian negara dalam bantuan yang sifatnya langsung itu dari pemerintah pusat, Tumbang Maya saat dipimpin Lilis juga ditemukan kerugian dalam pengelolaan APBDes 2013-2015 yang mengakibatkan negara alami kerugian mencapai Rp300 juta.

Dari pengecekan lapangan beberapa hari yang lalu, kegiatan pembangunan fisik yang dilakukan di desa itu hanya kegiatan skala kecil, sehingga Lilis tidak bisa memeprtanggungjawabkannya, dan harus menyeretnya sebagai tersangka. (NACO/B-5)