BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong mengingatkan kepada masyarakat yang berusia 17 tahun atau lebih atau yang sudah melangsungkan perkawinan supaya melakukan perekaman data kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Pasalnya masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik dipastikan tidak terdaftar sebagai pemilih.
"Masyarakat wajib KTP supaya secepatnya melakukan perekaman data untuk mendapatkan KTP elektronik," kata Arton, Selasa (12/12/2017).
Terlebih saat ini menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati Gunung Mas 2018 dan pemilu legislatif, serta pemilu presiden 2019 maka jangan sampai masyarakat kehilangan hak pilih lantaran tidak terdaftar sebagai pemilih.
"Rugi kalau masyarakat tidak diberikan hak untuk memilih. Oleh sebab itu dalam rangka untuk mengefektifkan kesepakatan dan komitmen dari KPU, maka kita akan melakukan pengendalian di lapangan dengan razia," tegasnya.
Arton menegaskan bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP Gumas dan bukan penduduk Gumas supaya keluar dari daerah tersebut.
"Kita secara terpaksa untuk memerintah kepada yang bersangkutan, untuk meninggalkan Gunung Mas. Kenapa? Ini sebagai salah satu upaya untuk menghindari terjadinnya sangketa saat Pilkada," ucapnya. (EPRA SENTOSA/B-6)








