BORNEONEWS, Nanga Bulik - Panwaslu Lamandau hingga saat ini belum melantik Petugas Pengawas Lapangan (PPL) yang nantinya berperan melakukan pengawasan terhadap semua tahapan Pilkada 2018 di tingkat desa dan kelurahan. Padahal, saat ini tepatnya 12-25 Desember 2017 tahapan Pilkada sudah masuk tahapan Verifikasi Faktual terhadap bukti dukungan calon perseorangan yang dilaksanakan petugas KPU, yang seyogyanya didampingi PPL.

Atas kondisi itu, praktis kini Panwaslu-pun hanya bisa mengoptimalkan petugasnya di tingkat kecamatan (Panwascam) yang sudah dibentuk dan kini memiliki legitimasi jelas. Di lain sisi, Panwaslu Lamandau mengaku tetap berupaya melakukan berbagai cara untuk memastikan bahwa semua tahapan Pilkada dapat diawasi dengan maksimal.

"Karena PPL kita belum dilantik, maka otomatis untuk saat ini kita akan berdayakan semua potensi yang ada agar fungsi pengawasan Pilkada tetap maksimal, termasuk dalam melakukan pengawasan untuk proses Verifikasi Faktual yang baru dimulai," terang Ketua Panwaslu Lamandau, Bedi Dahaban, Selasa (12/12/2017).

Beberapa langkah yang dilakukan Panwaslu, ujar Bedi, di antaranya adalah menyiapkan relawan pengawas partisipatif di bawah binaan Panwascam. Relawan tersebut akan bergerak melakukan pengawasan langsung di lapangan.

"Kita juga meminta panwascam agar mengimbau para penghubung (orang yang diutus masing-masing bakal calon yang melakukan pendampingan selama proses verifikasi faktual) agar betul-betul mengawal semua proses verifikasi faktual dengan sebaik-baiknya," kata Bedi.

Selebihnya, panwaslu juga berharap agar masyarakat setempat dapat proaktif dan turut melakukan pengawasan terhadap kinerja PPS (Panitia Pemungutan Suara/Petugas KPU di tingkat desa) di desanya masing-masing sehingga hasil dari verifikasi faktual yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Kami juga berharap bahwa verifikasi faktual yang dilakukan KPU ini berjalan dengan lancar dan terbuka sehingga hasil yang didapat itu betul-betul fakta yang ada di lapangan," tandasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Panwaslu hingga kini belum dapat melantik PPL-nya karena masalah anggaran. Hambatan anggaran yang dimaksud adalah pihak Panwaslu mengklaim hanya memiliki budget honorarium PPL untuk masa kerja selama enam bulan, sedangkan jika PPL dilantik sebelum 15 Januari 2018, maka masa tugas PPL akan habis sebelum semua proses Pilakada Serentak 2018 berakhir. (HENDI NURFALAH/B-2)