BORNEONEWS, Sampit - Penyidik tindak pidana korupsi Polres Kotawaringin Timur hari ini Rabu (13/12/2017) akan melimpahkan perkara tindak pidana pungutan liar yang menyeret mantan Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Supriadi. "Hari ini berkas tahap II dilimpahkan penyidik Polres Kotim ke JPU, kasus pungli," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Rabu (13/12/2017).

Menurut Hendriansyah, setelah sebelumnya berkas perkara Karyadi sempat bolak balik, akhirnya mereka seusai meneliti berkas itu menyatakan berkas perkara sudah lengkap alias P21. Sehingga jadwal berikutnya penyidik melimpahkan ke JPU.

Sehingga kewenangan kasus itu tidak lagi di penyidik, namun ke jaksa dalam rangka proses penuntutan melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Dalam kasus ini penyidik Polres Kotim tidak melakukan penahanan terhadap ASN di lingkungan Pemkab Kotim tersebut.

Dalam kasus ini, Karyadi dijadikan sebagai tersangka setelah menerima uang Rp1,5 juta dari M Adenan untuk pengurusan surat tanah, di mana saat itu tersangka menjabat sebagai lurah. Belum sempat menikmati uang itu polisi menciduknya di ruang kerjanya.

Dalam kasus ini, Karyadi dijerat dengan Pasal 9 UU Tipikor. Akibat perbuatannya itu, tersangka sempat dinonjobkan dari jabatannya tersebut. Setelah pelimpahan ini dilakukan, tidak lama lagi Karyadi akan segera disidangkan. (NACO/B-2)