BORNEONEWS, Pulang Pisau - Saat melakukan penyelidikan operasi penyakit masyarakat (Pekat) Polres Pulang Pisau kembali mengamankan para pelaku yang terlibat dalam kasus perjudian. Mirisnya, dalam pengembangan perkara ini salah satu pelaku merupakan seorang oknum guru di sebuah SD dan staf keuangan di pemerintahan desa.

Kapolres Pulang Pisau melalui Kasat Reskrim AKP Edia Sutaata, Kamis (14/12/2017), mengatakan, para pelaku yang diamankan karena terlibat perjudian jenis YES menggunakan kartu remi.

Hingga saat ini polisi masih memeriksa lebih lanjut terhadap para pelaku. Baru dua orang yang diamankan, yakni berinisial D, guru SD di Desa Simpur, dan S, staf keuangan di Desa Sakakajang.

Kronologis aktivitas perjudian tersebut terjadi pada hari Jumat (8/12/2017) sekitar jam 23.15 WIB di sebuah rumah warga berinisial M di Jalan Mangku Siam Desa Sakakajang RT 1 Kecamatan Jabiren Raya. M hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa tersebut diketahui petugas kepolisian yang sedang melaksanakan penyelidikan tentang maraknya permainan judi di Desa Sakakajang.

Saat melakukan penyelidikan petugas melakukan penangkapan para pelaku yang sedang main judi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 20 lembar kartu remi, lampu penerangan merk Philips, dan uang tunai Rp1,58 juta.

Akibat perbuatannya tersebut para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana. (JAMES DONNY/B-5)