BORNEONEWS, Palangka Raya - Di Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah memiliki Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi. Namun dari 14 kabupaten/kota yang ada di wilayah ini, baru merealisasikan terbentuknya delapan Baznas kabupaten/kota.

Padahal, kata Syairi Abdullah yang merupakan pengurus Baznas Provinsi Kalteng ini, kepengurusan tingkat provinsi sudah terbentuk melalui SK Gubernur sejak 2015 yang lalu.

Ungkapan tersebut disampaikan petinggi Muhammadiyah ini saat pertemuan dengan rombongan Komisi VIII DPR RI di Aula Eka Hapakat lantai 3 Kantor Gubenur Kalteng, Kamis (14/12/2017).

"Baru terbentuk delapan Baznas kabupaten dan empat lagi dalam proses. Dua kabupaten belum terbentuk sama sekali," ungkap Syairi.

Ia menjelaskan, keberadaan Baznas Kalteng berdasarkan SK Gubernur pada 2015, dengan masa bakti lima tahun 2015-2020.

Syairi pun menegaskan, Baznas menurut perundangan merupakan satu-satunya lembaga yang bisa menyalurkan zakat, yang keberadaannya dibentuk pemerintah.

"Tetapi di Kalteng ada 3 Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dua secara nasional yaitu LazisMu milik Muhammadiyah dan LazizsNU milik Nahdlatul Ulama. Yang lokal adalah Nurul Fikri," bebernya.

Komisi VIII melakukan kunjungan ke Palangka Raya, Kalteng dan ke beberapa instansi terkait yang berkaitan tujuan kunjungan tersebut.

Kedatangan mereka untuk menyerap masukan di bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penanggulangan bencana, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Badan Wakaf Indonesia. (ROZIQIN/B-5)