BORNEONEWS, Sampit - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa yakni Selwinoto dan Lilis Suryani belum bersedia mengembalikan kerugian negara dalam kasus itu. Meskipun, mereka telah ditahan.
"Kalau Selwinoto masih beranggapan kalau uang yang ia gunakan tidak semua sebagaimana kerugian negara," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidsus Kejari Kotim, Hendriansyah, Jumat (15/12/2017).
Sementara Lilis, belum diketahui apakah bersedia mengembalikan atau tidak, karena yang bersangkutan baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Jadi Lilis belum tahu, namun kita tunggu saja," tegasnya.
Selwinoto mantan Pj Desa Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang tersandung kasus korupsi penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) pada 2016 lalu yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp1,1 miliar.
Sementara Lilis diduga melakukan tindak pidana korupsi di Desa Tumbang Maya. Ia diduga mengorupsi ADD dan DD pada 2013 dan program simpanan keluarga sejahtera (PSKS) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp359 juta.
Kini kedua tersangka dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit, Selwinoto resmi diahan pada Jumat (1/12/2017) lalu sementara Lilis ditahan pada Senin (11/12/2017) oleh penyidik tipikor Palangka Raya. (NACO/B-2)
Tersangka Tipikor Belum Bersedia Mengembalikan Kerugian Negara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Komentar (0)
Memuat komentar…







