BORNEONEWS, Palangka Raya – Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalimantan Tengah mempertanyakan tindaklanjut laporan kasus pengancaman yang dilaporkan ke Polda Kalteng.
Ketua Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat Kalimantan Tengah, Men Gumpul mengatakan, kasus pengancaman itu menimpa HJ pada Rabu (17/8/2016) silam. HJ kemudian menguasakan kasus ini kepada KLSM Kalteng dan ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Polda Kalteng. Selanjutnya, kasus tersebut ditangani di bagian Subdit II Eksus DirektoratReserse Kriminal Khusus Polda Kalteng.
Dia menuturkan, kasus pengancaman itu dilakukan oleh dua orang terhadap HJ yakni berinisial HA dan AW. Bentuk pengancaman dilakukan melalui telepone.
"Semua percakapan direkam dan kami simpan dalam flashdisk. Juga sudah kami serahkan ke mereka (penyidik). Di situ juga kami sertakan nomor HP orang yang menelepone dan masih aktif,"
kata Gumpul didampingi rekan-rekannya, Sabtu (9/12/2017).
Menurutnya, pengancaman itu bermula ketika HJ dimintai pendapat oleh dua warga terkait sebuah kasus yang telah dilaporkan di Polsek Manuhing. HJ kemudian menyarankan ke Konsorsium LSM Kalteng dan menceritakan semuanya.
Kemudian pada 28Juli 2016, dibuatlah surat kuasa kepada konsorsium LSM tersebut agar bisa membantu menangani permasalahan itu. Berkat bantuan itu, kasus yang dilaporkan oleh dua warga itu pun selesai dengan baik. Namun pada Rabu 17 Agustus 2016, HJ mendapat telepone yang menurutnya dari HA dan AG dengan nada ancaman. Diduga, mereka mengancam karena HJ yang dimintai pendapatnya oleh warga mengarahkan ke konsorsium itu.
Yang disesalkan Men Gulpul yakni setelah kasus pengancaman yang menimpa HJ dilaporkan ke Polda Kalteng, tidak bisa dilanjutkan. “Kami dapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bahwa isinya penyidik menghentikan perkara karena menurutnya belum memenuhi bukti yang cukup. Padahal dalam rekaman sudah jelas ada pengancaman (terhadap HJ),” bebernya.
Dia kembali mempertanyakan kepada pihak penyidik apakah kasus tersebut bisa diproses lebih lanjut atau tidak? Kalaupun tidak bisa diproses lebih lanjut, pihaknya meminta agar diberitahukan secara tertulis, apa dasar dan alasannya. “Supaya kami dapat mencari dan mengambil langkah-langkah lain,” tuturnya.
“Terus terang, semenjak ada pengancaman itu, hidup saya jadi tidak tenang. Dan ini benar-benar saya diancam,” timpal HJ.
Sementara itu, Kasubdit II Eksus AKBP Budi Rohmad saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi tak terkecuali saksi ahli dengan hasil bahwa kasus pengancaman itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.
“Kita sudah memeriksa saksi ahli dan memang tidak bisa dilanjutkan. Semua juga sudah kita gelar,” kata AKBP Budi Rohmad didampingi Wadir Reskrimsus AKBP TeguhWidodo di sela-sela pengecekan stok beras di Gudang Bulog, Jalan Tjilik Riwut Km7 Palangka Raya, Jumat (15/12/2017).
Saat ditanya,dalam rekaman itu terhadap kalimat pengancaman, ia menjawab memang betul, tapi belum bisa dibuktikan kebenarannya bahwa yang menelepone dia (HA dan AW).
Dia menambahkan, bentuk pengancaman yang bisa dijadikan alat bukti seperti misalnya melalui surat yang terdapat tanda tangan. Kemudian ancaman secara fisik hingga bertatap muka. "Intinya kasus itu tidak bisa dilanjutkan dan sudah kita gelar," pungkasnya. (BUDI YULIANTO/B-2)








