BORNEONEWS, Sampit - Sad (45) warga Desa Cempaka Mulia Barat, RT 02, RW 01, Kecamatan Cempaga terancam dipenjara selama 7 tahun. Pasalnya, Sad telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Selasa (12/12/2017) lalu sekitar pukul 00.20 WIB.
"Kami masih terus memproses kasus ini. Untuk sementara, tersangka kami ancam dengam pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Maksimal kurungan badan selama 7 tahun," ucap Kapolsek Cempaga Iptu Syaifullah, Sabtu (16/12/2017).
Tersangka melakukan aksinya di toko sembako yang berada di blok B Devisi II, PT Borneo Sawit Persada (BSP), Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga. Berbagai macam sembako yang berhasil digasaknya mulai dari minyak goreng kemasan botol hingga makanan ringan.
Atas perbuatannya itu, korban yang tidak lain adalah tetangganya sendiri di Desa Cempaka Mulya Baat RT 02, RW 01 Kecamatan Cempaga, mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka kini mendekam di sel tahanan sementara Polsek Cempaga hingga berkas dinyatakan rampung dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejari Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)








